Dark/Light Mode

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Dari Lapas

Selasa, 16 Juni 2020 19:23 WIB
Eks Bendum Demokrat, M Nazaruddin
Eks Bendum Demokrat, M Nazaruddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin sudah menghirup udara bebas. 

Eks  Bendahara Umum Partai Demokrat itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu (14/06).
 
"Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (16/06).
 
Bebasnya Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada, 10 Juni 2020.

Baca juga : Mikky Kiemeney, Sempat Stres Di Spanyol

Masa CMB Nazaruddin akan dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan gratifikasi. Dia divonis 13 tahun penjara dari dua perkara berbeda itu. 

Baca juga : Pemerintah Tunda Haji 2020, Demokrat Ngademin Hati Rakyat

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.