Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bareng Kanwil Kemenag Jatim, LDII Sosialisasikan UU Pesantren
Sabtu, 27 Juni 2020 14:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur menggelar sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Acara berlangsung di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Gayungan, Surabaya, Jumat (26/6).
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Ahmad Zayadi datang langsung dan menjadi narasumber di acara itu. Dewan Penasehat DPP LDII KH Abdul Syukur juga hadir.
Saat membuka acara itu, Abdul Syukur mengatakan, pesantren memiliki sumbangsih besar dalam membangun karakter bangsa. Sumbangsih ini yang tak dimiliki lembaga pendidikan pada umumnya. "Undang-Undang Pesantren ini menjadi penting untuk mengembalikan fungsi strategis pesantren,” ucapnya.
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Sosialisasikan Penerapan New Normal
Abdul Syukur menambahkan, pesantren, yang menanamkan akhlakul karimah kepada para santri, menghadapi tantangan yang besar. Salah satunya, ijazah pesantren belum diakui lembaga pendidikan formal dan dunia kerja. “Padahal, SDM yang unggul lahir dari pesantren karena memiliki karakter yang mulia,” ujar terangnya.
Keprihatinan itulah yang menjadi sorotan kalangan pondok pesantren. UU Pesantren diharapkan mengembalikan kembali peran pesantren.
Menurut Abdul Syukur, untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, pesantren-pesantren di lingkungan LDII dilengkapi dengan pendidikan formal seperti SMA dan perguruan tinggi.
Baca juga : Terapkan Protokol Kesehatan, Gus Jazil Minta Kemenag Turun Tangan Bantu Pesantren
“Pondok pesantren memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dibanding lembaga pendidikan lainnya, karena sudah ada sejak sebelum bangsa Indonesia terbentuk. Pesantren memiliki tradisi akademik yang unik, yang menjaga sanad keilmuannya hingga Rasulullah,” ujar Kakanwil Kemenag Jawa Timur Ahmad Zayadi.
Menurut Ahmad Zayadi, UU Pesantren lahir karena UU No 2 Tahun 1989 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak cukup dalam mengatur pesantren. Kedua UU tersebut menempatan pesantren hanya sebagai entitas layana pendidikan, bahkan hanya bagian dari pendidikan Islam.
“Padahal, dalam pesantren, fungsi pendidikan Islam hanya sepertiga. Pesantren tidak hanya melakukan pendekatan kognitif mengenai Islam, akhlak, dan agama, tapi lebih dari itu,” terang mantan Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Pasalnya, berfungsi sebagai dakwah, pemberdayaan sosial masyarakat, dan kaderisasi ulama.
Baca juga : Kemenag Keluarkan Protokol Kesehatan Untuk Pesantren
Menurut Ahmad Zayadi, pondok pesantren merupakan pendidikan khas Indonesia, jauh sebelum bangsa-bangsa asing datang ke Indonesia dan menjajah nusantara. Kekhasan pesantren juga ditunjukkan dengan adanya kiai, yang tak sekadar sebagai guru, namun juga mursyid (pembimbing). Perilaku para kyai dalam 24 jam menjadi panutan para santri.
“Dengan maraknya pendidikan melalui virtual, belum tentu bisa diterapkan di pesantren. Sebab pesantren memiliki tradisi menuntut ilmu dengan sistem talaqi (tatap muka dan mengulang-ulang), menjaga sanad melalui para kiai, bahkan meniru prilaku para kiai,” imbuhnya.
UU Pesantren diharapkan mampu menjaga kekhasan pesantren, dengan begitu segala kebijakan bergantung pada pengurus pesantren. Pemerintah tak mencampuri urusan internal dalam pesantren, namun sebatas memfasilitasi dan mengenal pesantren (rekognisi) untuk bersama-sama membuat regulasi. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya