Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi
Fahri Hamzah: Ini Momen Bagi Kita Semua Untuk Mempersatukan Bangsa
Kamis, 13 Agustus 2020 12:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi di Istana Negara. Ia menjadi salah satu dari 53 tokoh yang menerima penghargaan, dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan disiarkan langsung secara live di Istana Negara, dan disiarkan melalui kanal YouTube, Kamis (13/8).
Baca juga : Menteri Yasonna : Harus Jadi Momentum Bagi Penegakan Hukum
Seusai mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya, Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengajak publik untuk senantiasa memelihara persatuan dan kesatuan. Apalagi, saat ini dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebagai negara demokrasi, kita harus bisa memelihara persatuan dan kebersamaan. Apalagi, situasinya sekarang lagi pandemi dan sebagainya. Ini momen bagi kita semua, untuk mempersatukan bangsa," kata Fahri, yang semasa menjabat Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, kerap berseberangan dan melontarkan kritik pedas dan tajam kepada pemerintahan di bawah Presiden Jokowi.
Baca juga : Ikatan Istri Fraksi Partai Golkar Bagikan Sembako untuk 10 Ponpes dan Panti Asuhan
Tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Keppres Nomor 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Selain Fahri, mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) serta 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (COVID-19) juga mendapat anugerah serupa.[FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya