Dark/Light Mode

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

Kamis, 20 Agustus 2020 16:58 WIB
Antasari Azhar [Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Antasari Azhar [Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri diam-diam memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait kasus Djoko Tjandra. Pemeriksaan terhadap Antasari dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan tersebut. Antasari diperiksa sebagai saksi. "Iya benar, sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (20/8).

Baca juga : Bareskrim Polri Garap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Pemanggilan kepada Antasari tertuang dalam surat panggila nomor B/PK-257/VII/Res.3.3/2020/Tipidkor tertanggal 11 Agustus 2020. Antasari diketahui merupakan salah satu jaksa yang ikut menangani kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

"AA dimintai keterangan Terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Djoko Tjandra). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” beber Argo.

Bareskrim saat ini sudah menangani dua kasus terkait Djoko Tjandra. Pertama terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice dan kedua kasus pemalsuan dokumen palsu berupa surat jalan.

Baca juga : 2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?

Dalam dua kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.