Dark/Light Mode

Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim

Sabtu, 8 Agustus 2020 11:39 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Istimewa)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (8/8) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Begitu selesai pemeriksaan pada pukul 03.00 WIB, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (8/8).

Baca juga : Djoko Tjandra Dipindah ke Rutan Salemba

Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) pukul 10.30 WIB. Dalam penyidikan yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB itu, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Setelahnya, ia langsung ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Anita yang merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Baca juga : Ada Pejabat Negara Yang Diduga Terima Rasuah

Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Pasal 263 (2) KUHP menyebut, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, maka dapat diancam pidana yang sama, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, Anita juga terkena Pasal 223 KUHP yang menyebut, barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi, dengan rincian 20 saksi berada di Jakarta dan tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.