Dark/Light Mode

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Polri Garap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Kamis, 20 Agustus 2020 16:20 WIB
Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rabu (19/8) kemarin, penyidik menggarap Djoko Tjandra dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi.

"Kemarin, sudah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (20/8).

Sandi dicecar 15 pertanyaan terkait perkara itu. Awi mengatakan, dari belasan pertanyaan, polisi fokus pada dua hal. Pertama, soal penerbitan paspor Djoko. "Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor?" ungkapnya.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

Sementara yang kedua, penyidik mendalami proses surat menyurat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kepada pihak Imigrasi, yang kemudian mengakibatkan terhapusnya red notice atas nama Djoko.

Penghapusan inilah yang menyebabkan Djoko bisa masuk ke Indonesia, tanpa terdeteksi. "Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divhubinter, yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut. Sehingga, yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," beber Awi.

Dari pemeriksaan terhadap Sandi, diketahui, ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Sementara Djoko diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama 4 jam 45 menit sebagai tersangka penyidikan kasus surat jalan palsu.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 59 pertanyaan kepada Djoko. Materi pemeriksaan berkutat pada seputar upaya Djoko, yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini. "Keberadaannya di mana saja, selama di Indonesia," beber Awi.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo, serta penggunaan surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk terpidana kasus cessie Bank Bali itu.

Baca juga : KPK Nyari Sisa-sisa Kepolisian

Terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim bertanya seputar penggunaan pesawat jet pribadi, saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia. "Di mana menyewa jet pribadi? Itu didalami," beber Awi.

Dalam kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap, serta Tommy Sumardi dan Djoko sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, pengacaranya: Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.