Dark/Light Mode

Tentukan Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Rabu, Polri Gelar Perkara

Senin, 10 Agustus 2020 18:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian tengah membidik tersangka baru dalam kasus surat jalan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga : Djoko Tjandra Makan Banyak Korban

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik akan menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru itu. "Rabu, 12 Agustus 2020, penyidik telah merencanakan gelar perkara. Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima saksi tambahan. Dua di antaranya dimintai keterangan di Kalimantan Barat. Sementara Selasa (11/9), penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan seorang saksi lainnya. "Jadi kita sama-sama menunggu," tutur Awi.

Baca juga : Berikan Perlindungan Untuk Pengacara Djoko Tjandra, LPSK Harus Cermat dan Teliti

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Yakni pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 17 jam di Gedung Bareskrim pada Jumat (7/10). Anita dicecar 55 pertanyaan seputar perannya dalam pembuatan surat jalan untuk kliennya. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.