Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua Tersangka

Senin, 17 Agustus 2020 05:37 WIB
Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri melakukan pencekalan terhadap dua tersangka suap, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) selaku pemberi suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencekalan kedua tersangka itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020. Untuk tersangka TS dan NB, dilakukan pencekalan 20 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Pencekalan dilakukan, agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota. 

Untuk menerbitkan red notice, negara anggota harus memiliki sejumlah syarat. Antara lain surat penangkapan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Korni: Katrol Daya Beli Masyarakat

Red notice yang dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana, adalah hal yang penting. Karena pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri.

Negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya. 

Dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.