Dark/Light Mode

Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra

2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?

Sabtu, 15 Agustus 2020 07:09 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Skandal kasus Djoko Tjandra kembali menelan korban dari institusi kepolisian. Kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dengan demikian, sudah ada 2 jenderal polisi yang terlibat. Pertanyaannya, kapan 2 jenderal tersebut dipajang, Pak Polisi?

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin pagi, pukul 10 hingga pukul 11.30. Gelar perkara dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Lidik, Direktur Sidik, bagian penuntutan, serta koordinator dan supervisi KPK.

Dari gelar perkara tersebut disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra. Empat orang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dua penyuap, dua disuap. Penyuapnya, Djoko Tjandra dan seorang pihak swasta bernama Tommy Sumardi. Sementara yang disuap, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, kemarin. 

Hadiah atau janji itu diberikan agar Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri untuk mengupayakan pencabutan status red notice Djoko Tjandra. Sementara, Brigjen Prasetijo Utomo yang menjabat Karo Korwas PPNS Polri menerbitkan surat jalan dan surat sehat bagi Djoko Tjandra. 

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop, dan CCTV. Penyidik juga sudah memeriksa 19 saksi. 

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Napoleon akan diperiksa sebagai tersangka. "Sampai sekarang kan belum kita periksa sebagai tersangka," imbuh Argo. Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara. 

Dalam perkara terpisah, kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara. 

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacaranya, Anita Kolopaking yang sudah duluan menyandang status tersangka. 

Dalam kasus ini, Djoko yang dijerat pasal pemalsuan surat diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara Prasetijo dan Anita yang juga dijerat pasal upaya membantu kaburnya tahanan diancam 6 tahun penjara. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada tiga klaster dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini. "Dari hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," ujar Listyo dalam konferensi pers daring, kemarin. 

Klaster pertama kasus Djoko terjadi antara tahun 2008-2009, kasus cessi alias hak tagih Bank Bali. Saat itu, ujarnya, Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelum kemudian ia buron sehari jelang vonis dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan 10 Juta Dolar

Kemudian, klaster kedua, terjadi pada November 2019, saat Djoko yang masih buron di Malaysia, bertemu dengan pengacaranya, Anita Kolopaking dan  Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Listyo menyebut, pertemuan ketiganya untuk menyusun rencana dalam mengurus fatwa MA dan PK. Jaksa Pinangki, telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Rabu (12/8). 

Lalu klaster ketiga, penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan palsu. "Selanjutnya kami terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi sebagai transparansi kepada publik dan kita serius dalam menuntaskan kasus tersebut," tandas Listyo. 

Di tempat yang sama, Deputi Penindakan KPK Karyoto mewakili komisi antirasuah menyampaikan apresiasi kepada Komjen Listyo Sigit dan jajarannya. 

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Bareskrim dalam kasus Djoko Tjandra itu sudah sesuai jalur.

"Apa yang dilakukan Bareskrim terhadap penyidikan ini. Kita lihat bersama-sama dalam waktu yang tidak terlalu lama semuanya bisa terungkap," pujinya.

Karyoto kemudian menyatakan, KPK siap membantu Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus suap Djoko Tjandra. Salah satunya, rekonstruksi kasus. "Kalau diperlukan Bareskrim, kami sangat mendukung untuk bisa terlaksana rekonstruksi ini dengan menghadirkan pihak terkait," ujarnya. 

Baca juga : Djoko Tjandra Makan Banyak Korban

KPK juga dipastikan memonitor proses penyidikan kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki yang ditangani Kejagung. 

Sementara itu, warga dunia maya menyampaikan apresiasi atas ketegasan polisi mengusut jenderal yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, warganet bertanya kapan kedua jenderal yang menyandang status tersangka akan dipajang ke public. "Hebat pak polisi berani usut dua jenderalnya yang terlibat kasus djoko tjandra. Tapi kok ga dipamerin tersangkanya pas konferensi press pak kaya biasanya kalau nangkap maling, rampok, dan sejenisnya?" cuit akun @DavidBowiHungry

Akun @karim8karims lebih sinis lagi. "Percumalah tersangka. Masuk penjaranya juga cuma main main. Malamnya bisa pulang tidur di rumah. Udah itu dapat remisi terus," tudingnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.