Dark/Light Mode

Disidang Etik Pekan Depan

Firli, Selamat?

Jumat, 21 Agustus 2020 06:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah itu, berbuntut panjang. Pekan depan, Jenderal polisi bintang tiga itu bakal di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apakah Firli bakal selamat? Kita lihat saja nanti.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, sidang terhadap Firli akan digelar Selasa (25/8). “atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja,” ujar Tumpak di kantornya, Gedung Anti Corruption Learning Center KPK, Rabu (19/8).

Baca juga : PLN Listriki 7 Desa Di Pulau Nias

Firli sebagai terperiksa, kata Tumpak, diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 02 Tahun 2020. Pasal-pasal itu yakni kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf C atau Pasal 4 ayat (1) huruf N. Firli juga diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf M yang berisi larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan Komisi.

Selain poin integritas, eks Kapolda Sumsel itu juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf F tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Baca juga : Ngabalin Tampil Sebagai Juru Selamat

Selain Firli, Dewas KPK juga menggelar dua sidang etik lain pada pekan depan. Senin (24/8), Dewas akan menggelar sidang etik dengan ter periksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Kemudian, Rabu (26/8), Dewas akan menggelar sidang etik dengan terperiksa APZ yang diduga melanggar kode etik karena melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpa koordinasi. Firli dan dua orang itu akan menjalani sidang etik di markas Dewas KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.