Dark/Light Mode

Anies dan Reklamasi, Senjata Makan Tuan

Minggu, 12 Juli 2020 06:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu reklamasi jadi salah satu senjata ampuh yang digunakan Anies Baswedan untuk menumbangkan Ahok. Tapi, setelah Anies jadi Gubernur DKI Jakarta, isu itu jadi senjata makan tuan. 

Hal itu sangat nampak ke permukaan begitu Anies mengeluarkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol. Dia diserang kawan dan lawan. Bertubi-tubi. Awalnya, serangan balik dilakukan Sekda DKI Saefullah. Tapi, kemarin, Anies baru bicara panjang lebar. Dia kasih alasan dan penjelasan terkait keputusannya kasih izin reklamasi Ancol. 

Melalui akun YouTube Pemprov DKI, Anies menjawab semua tudingan miring kepadanya. Hingga tadi malam, video tersebut dilihat 62 ribu orang dan disukai 672 orang. 

Baca juga : Dipicu Pandemi, Prudential Luncurkan Asuransi Murni

Menurut Anies, pengembangan di kawasan Ancol, berbeda dengan reklamasi 17 pulau di zaman Ahok yang telah dia hentikan itu. “Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol, yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu,” ujar Anies. 

Perbedaannya sangat mendasar. Yakni, tujuan reklamasi itu sendiri. Jika reklamasi 17 pulau ditujukan untuk kepentingan bisnis, maka pengembangan Ancol justru untuk melindungi warga DKI dari banjir. 

Menurut Anies, banjir masih jadi ancaman nyata buat Jakarta. Mengingat, ada 30 waduk dan 13 sungai mengalami pendangkalan (sedimentasi). Hitungannya, panjang sungai di Ibu Kota mencapai 400 kilometer. (Proyek reklamasi sebelumnya) bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun. Di sana ada pihak swasta yang berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” tutup Anies. 

Baca juga : Pak Kiai, Semua Sudah Disterilkan

Untuk diketahui, Senin (24/2), Anies menerbitkan izin reklamasi yang dibalut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Dunia Fantasi (Dufan) 35 hektar (ha) dan Taman Impian Jaya Ancol 120 ha. 

Lawan Anies di Pilkada lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut angkat bicara dengan kebijakan Anies ini. Dia heran, Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi meneken perluasan daratan Ancol. “Saya gak paham,” ujarnya. 

Meski sekarang membawahi perusahaan migas, daya ingat Ahok soal aturan main pembangunan di DKI masih tajam. Kata dia, salah satu syarat dalam analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk membuat suatu pulau adalah jarak dari pulau utama ke pulau buatan sejauh 300 meter. 

Baca juga : Inter Milan Vs Bologna, Sanchez Bakal Makin Beringas

Ahok melihat, Kepgub 237/2020 yang dikeluarkan Anies itu, berpotensi menabrak Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR. “Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?” tanya Ahok.

Analisisnya terhadap Perda RDTR, reklamasi Ancol atau Pemprov DKI menyebutnya dengan pengembangan sisi timur dan barat berada di Pulau L dan K. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 ha yang mencaplok sebagian lahan Pulau L. Sisi selatan dan barat atau reklamasi Pulau K seluas 35 ha. 

Sepengetahuan Ahok, Perda RDTR tahun 2014 menyebut Pulau K, L, dan M berada di sekitaran Ancol. Sedangkan Pulau N, adalah Tanjung Priok yang saat ini sudah dibangun pelabuhan. Regulasi pengembangan Ancol sebenarnya ada di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Begitu juga reklamasi 17 pulau, yang 13 pulau di antaranya telah dicabut izinya oleh Anies. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.