Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

19.395 Spesimen Diperiksa

Kasus Positif Nambah 1.877, Kasus Suspek Naik 1.223

Senin, 24 Agustus 2020 15:41 WIB
Replika peti mati dan patung petugas menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Replika ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid. (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Replika peti mati dan patung petugas menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Replika ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid. (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, dilaporkan berjumlah 155.412. Atau dengan kata lain, terjadi penambahan sebanyak 1.877 kasus.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Kesehatan pada Senin (24/8), kasus baru sebanyak 1.877 kasus itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 19.395 spesimen.

Dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 155.412, terdapat 37.593 orang yang masih menjalani perawatan atau isolasi.

Baca juga : Kasus Baru di Jakarta Nambah 637, Kasus Sembuh Naik 690

Total pasien sembuh, kini berjumlah 111.060 orang. Atau mencapai 71,5 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Sementara kasus suspek pada hari ini, bertambah 1.223 orang, dari 75.522 menjadi 76.745.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga : Pemerintah Laporkan 2.037 Kasus Baru, Totalnya Kini 153.535

Mengacu pada ketentuan tersebut, seseorang dapat dikategorikan ke dalam kasus suspek, bila memiliki gejala ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19 juga bisa masuk kategori suspek.

Begitu pula orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca juga : Kasus Baru Nambah 601, Tingkat Kesembuhan Tembus 69,3 Persen

Untuk kasus meninggal dunia, jumlahnya bertambah 79, dari 6.680 menjadi 6.759. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.