Dark/Light Mode

Berantem Lagi dengan IDI, Terawan Banyak Ributnya

Selasa, 25 Agustus 2020 06:52 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berlanjut lagi. Sebelum diangkat jadi Menteri Kesehatan dan masih jadi Kepala RSPAD Gatot Subroto, Terawan sempat dipecat IDI dalam kasus metode cuci otak. Sekarang, mereka ribut lagi. Pemicunya terkait pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Presiden Jokowi telah melantik 17 anggota KKI yang diusulkan Terawan itu, pekan lalu. Namun, IDI cs tidak terima. Salah satu alasannya, tidak ada satu pun yang direkomendasikan asosiasi kedokteran masuk dalam anggota KKI. Padahal, sesuai Pasal 14 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, calon anggota KKI yang diajukan Terawan ke Jokowi harusnya berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran. 

Baca juga : Gandeng SDI, Social Bella Fasilitasi 55 Ribu Peritel

"Perlu ditegaskan kembali bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar, dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, kemarin.

Ada pun 17 orang KKI yang dilantik Jokowi adalah Putu Moda Arsana dan Dollar (PB IDI); Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto (PDGI); Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia); Achmad Syukrul (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia); Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran); Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi); Vonny Nouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indnesia); Mohammad Agus Samsudin, Hisyam Said, dan Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat); Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati (Kementerian Kesehatan); serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca juga : Bukopin Perkuat Kolaborasi Dengan KB Kookmin Bank

Ugan mengklaim, nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodir. "Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.

Jengkel dengan semua tudingan IDI dkk, Terawan buka suara. Mantan Kepala RSPAD ini menjelaskan, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan.

Baca juga : Taiwan Ingatkan China, Jangan Pancing Kemarahan Rakyat

Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur. "Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.

Ketua Umum IDI Daeng Faqih membantah semua jawaban Terawan. Dia menegaskan, IDI telah memberikan usulan nama dan dipastikan telah memenuhi persyaratan. "Dari awal tahun 2019 sudah kami usulkan. Nama-namanya pun melalui seleksi panjang, cermat dengan memerhatikan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.