Dark/Light Mode

Berantem Lagi dengan IDI, Terawan Banyak Ributnya

Selasa, 25 Agustus 2020 06:52 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian, dari nama yang diusulkan asosiasi, ada beberapa kandidat yang mengundurkan diri karena tidak ingin melepas status PNS. Atas hal itu, IDI dan asosiasi mengusulkan nama pengganti. "Secara personal kami tidak ada masalah dengan anggota KKI yang baru dilantik. Hanya saja, persoalannya ini antara asosiasi dengan Terawan terkait pengajuan calon KKI," tegasnya.

Atas kondisi ini, Daeng berencana berdialog dengan DPR. Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Namun, kalau ini ditanggapi oleh Kemenkes atau Presiden, kami bersyukur, tidak perlu konflik ini berkepanjangan," harapnya.

Baca juga : Gandeng SDI, Social Bella Fasilitasi 55 Ribu Peritel

Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham siap menampung aspirasi IDI ihwal persoalan ini. Dia bilang, jika IDI menjelaskan permasalahannya dengan bukti dan data yang sebenarnya, Komisi IX tidak menutup kemungkinan akan menegur Terawan. "Kita kan tidak tahu hasil perekrutan Pak Menkes itu apa betul-betul lolos, bukan 'faktor titipan' dan sebagainya," kata politisi Partai Demokrat ini, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Bukan kali ini saja Terawan “ribut” dengan IDI cs. Sebelumnya, dia juga pernah berantem dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Prijo Sidipratomo. Dia meminta Prijo kembali menjadi PNS Kemenkes. Keputusan itu ditandai dengan surat Kemenkes yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Suhartati. 

Baca juga : Bukopin Perkuat Kolaborasi Dengan KB Kookmin Bank

Dalam surat itu disebutkan Prijo dimutasi menjadi Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo. Dia diminta segera melaksanakan tugas di RS tersebut. Keputusan Terawan ditolak Prijo. Akhirnya Prijo melaporkan Terawan ke Komnas HAM atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Prijo merupakan mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktik ke Terawan saat masih menjadi Kepala RSPAD. MKEK menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak'. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.