Dark/Light Mode

DKI PSBB Lagi, Tempat Ibadah dan 11 Perkantoran Tetap Buka

Jumat, 11 September 2020 22:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. [Foto: Satgas Covid-19]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. [Foto: Satgas Covid-19]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September nanti, tempat ibadah lokal tetap diizinkan dibuka. Ini berbeda dibanding PSBB di awal pandemi Maret lalu, semua tempat ibadah ditutup tanpa kecuali.

Inilah di antara perbedaan PSBB mendatang dengan yang sebelumnya. Hal ini dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). "Tempat ibadah lokal bisa jalan," katanya.

Baca juga : PSBB Total, OJK Pastikan Seluruh Layanan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Anies menyatakan, pihaknya hanya mengizinkan kegiatan yang benar-benar menerapkan prinsip protokol kesehatan. "Akan ada pengetatan. Tapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar, masih diizinkan. Nanti ada item-item mana yang kita izinkan, mana yang tidak," ujarnya.

Selain itu, Anies memastikan, 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi tidak berubah. Dia akan membahas hal itu lebih rinci Sabtu (12/9/2020) besok dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca juga : Pinangki, Perpres dan Pengobat Luka

"(Yang) Sebelas, tidak ada perubahan. Karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara, kita hormati. Karena itu, besok kita bahas," ujarnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.