Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
DKI PSBB Lagi, Tempat Ibadah dan 11 Perkantoran Tetap Buka
Jumat, 11 September 2020 22:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September nanti, tempat ibadah lokal tetap diizinkan dibuka. Ini berbeda dibanding PSBB di awal pandemi Maret lalu, semua tempat ibadah ditutup tanpa kecuali.
Inilah di antara perbedaan PSBB mendatang dengan yang sebelumnya. Hal ini dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). "Tempat ibadah lokal bisa jalan," katanya.
Baca juga : PSBB Total, OJK Pastikan Seluruh Layanan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Anies menyatakan, pihaknya hanya mengizinkan kegiatan yang benar-benar menerapkan prinsip protokol kesehatan. "Akan ada pengetatan. Tapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar, masih diizinkan. Nanti ada item-item mana yang kita izinkan, mana yang tidak," ujarnya.
Selain itu, Anies memastikan, 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi tidak berubah. Dia akan membahas hal itu lebih rinci Sabtu (12/9/2020) besok dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca juga : Pinangki, Perpres dan Pengobat Luka
"(Yang) Sebelas, tidak ada perubahan. Karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara, kita hormati. Karena itu, besok kita bahas," ujarnya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya