Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden mengenai pengambilaihan kasus oleh KPK dari Kejaksaan-Polri, akan segera terbit. Apakah kasus Jaksa Pinangki yang sekarang ditangani Kejaksaan akan menjadi kasus pertama yang akan diambil alih lewat Perpres?
Selama ini Kejaksaan Agung menyatakan mampu menangani dan memeriksa rekannya sendiri. Tak akan ada konflik kepentingan walau ada “pimpinan” Kejaksaan Agung yang disebut-sebut dalam kasus Pinangki.
“Pimpinan” inilah yang membuat publik penasaran dan menduga-duga. Siapa dia, seberapa tinggi pangkatnya, belum terungkap. Benar-tidaknya harus dibuktikan. Segera.
Kejaksaan bisa saja meminta publik supaya tidak berandai-andai. Namun, siapa yang bisa mengontrol rakyat untuk berspekulasi bahwa Pinangki tidak bekerja sendirian. Bahwa dia punya rekan, mitra atau partner yang membantunya dalam sebuah jaringan kerja. Karenanya, muncul istilah “ada kekuatan besar”. Siapa dia? Perlu pembuktian.
Baca juga : Malaysia, Gas dan Rem
Sejauh ini, dalam kasus Joko Tjandra, sudah ada polisi, pengacara, jaksa dan politisi yang menjadi tersangka. Apakah ini klaster? Sekali lagi, perlu pembuktian.
Pengungkapan segera dan transparan serta berkeadilan, bisa meredam spekulasi dan kecurigaan. Bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Terutama kejaksaan.
Kalau harus menunggu pengungkapan di persidangan, misalnya ada nama-nama baru yang muncul, siapa yang jamin bahwa kasusnya akan dikembangkan atau diteruskan? Atmosfer, situasi serta kondisinya, nanti, bisa berubah.
Kalau bisa diusut dan dituntaskan sekarang, kenapa harus menunggu lama sampai persidangan? Iya, kalau terungkap atau diungkap. Kalau tidak?
Baca juga : Berlomba di Jalur Vaksin
Di tengah kondisi tarik-menarik inilah, bisa tumbuh berbagai macam penafsiran dan pendapat. Bisa muncul spekulasi "jangan jangan...". Yang logis maupun tidak.
Namun hukum tidak bekerja seperti itu. Tidak ada istilah “jangan-jangan…”. Perlu pembuktian. Karena itu, supaya kasus ini tidak menyandera lembaga kejaksaan, sebaiknya diusut tuntas. Dari sekarang. Jangan ada kesan diulur-ulur. Jangan sampai timbul kesan ada yang dilindungi.
Kalau tidak segera ada kejelasan, kasihan para jaksa berintegritas dan profesional, yang sudah mempertahakankan citra baik korpsnya. Mereka sangat-sangat banyak. Mereka bisa tersandera oleh kasus segelintir oknum. Bahkan, bukan hanya personel jaksanya yang kena, keluarganya juga bisa kecipratan citra buruk.
Karena itu, kita menunggu Perpres pengambilalihan perkara oleh KPK. Kita menunggu bagaimana Perpres itu bekerja. Bagaimana KPK menyikapinya. Termasuk menantikan apa hasil supervisi oleh KPK yang rencananya dilakukan Jumat besok.
Baca juga : Kotak Kosong, Sampai Kapan?
Perpres pengambilan perkara bisa menjadi pelipur lara di tengah terpuruknya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Saat ini, di tengah politik yang memanas dan kekhawatiran munculnya klaster pilkada serta ujian Covid-19, hukum bisa tampil memberi kesejukan. Hukum bisa menjadi vaksin dan obatnya. Bukan menggores luka di atas luka.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.