Dark/Light Mode

PSBB Total, OJK Pastikan Seluruh Layanan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Jumat, 11 September 2020 10:26 WIB
PSBB Total, OJK Pastikan Seluruh Layanan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh layanan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank  tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Jakarta pada 14 September 2020.

"OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan, agar tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Baca juga : PSBB Total, Pras Minta Anies Tegas

"Untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan," imbuh Anto.

OJK jug senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya, yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," tandas Anto.

Baca juga : SPTJ Prihatin Karyawan Transjakarta Dengan Manajemen Berselisih

Seiring rencana penerapan kembali PSBB Total pada 14 September mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh kegiatan perkantoran non-esensial untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi situasi yang lebih buruk di tengah tingginya kasus Covid-19 di Ibu Kota, dan berjaga-jaga agar fasilitas kesehatan tidak memburuk karenanya.

Hanya ada 11 bidang usaha, yang diizinkan bekerja di lkantor dengan kapasitas minimal, yaitu:

  1. Perusahaan kesehatan
  2. Usaha bahan pangan
  3. Energi
  4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca juga : DPR Jangan Alergi Aksi Buruh Dong

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

"WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9). [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.