Dark/Light Mode

Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Rabu, 16 September 2020 19:53 WIB
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Kota Bandar Lampung dipastikan akan menggelar rekonstruksi penusukan pendakwah asal Madinah, Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9) besok.

Info ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9). "Agendanya, besok akan dilakukan rekonstruksi,” ujar Argo.

Pelaksanaan rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber ini berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga akan menghadirkan pelaku AA dalam reka adegan tersebut.

Baca juga : Syarikat Islam Minta Polisi Tindak Tegas Penusuk Syekh Ali Jaber

“Sampai saat ini, tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota. Besok ada rekonstruksi. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” jelas Argo.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pelaku berinisial AA pada Minggu (13/9) saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, AA yang berusia 24 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Baca juga : BIG Records Asia Luncurkan Album Pertama

Pasal yang disangkakan ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan menyebabkan luka, dan kepemilikan senjata.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.