Dark/Light Mode

Bahasa Asing Bisa Hambat Masuknya FDI, Indonesia Mesti Belajar Dari Vietnam

Jumat, 18 September 2020 07:27 WIB
ilustrasi. (Istimewa)
ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19, masuknya Foreign Direct Investment (FDI) sangat penting bagi Indonesia. Namun Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti regulasi yang berlapis dan tidak ramah terhadap masuknya investasi. Salah satunya adalah penggunaan bahasa.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta mengatakan, masuknya FDI salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan penguasaan bahasa.

Kemudahan dalam komunikasi secara logis mempromosikan hubungan bisnis, tetapi sejauh mana pembatasan pilihan bahasa investor terbukti merugikan FDI?

“Hal ini ternyata memberikan pengaruh yang cukup besar dalam pertimbangan masuknya FDI. Ketika Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia, meminta kepada eksekutif internasional di negara-negara ASEAN untuk memberikan saran reformasi cepat, dua dari tiga saran tersebut adalah tentang bahasa, yaitu merevisi Peraturan Presiden Nomor 63/2019 dan menerjemahkan peraturan-peraturan utama ke dalam bahasa Inggris dan bahasa internasional lainnya,” terang Andree.

Lebih lanjut, literatur bisnis internasional menunjukkan bahwa perusahaan multinasional Asia lebih suka menggunakan bahasa mereka sendiri dalam interaksi kantor pusat-anak perusahaan.

Mereka sering menempatkan warga negara mereka sendiri sebagai ekspatriat di anak perusahaan di luar negeri untuk meminimalkan kesalahan komunikasi dan mempertahankan kendali.

Baca juga : Yayasan Muslim Sinar Mas, Donasikan Al Quran Melalui Platform Crowdfunding

Andree menambahkan, Jepang yang merupakan negara pengirim modal dan tenaga kerja terbesar kedua ke Indonesia pada tahun 2018, lebih memilih menggunakan bahasa mereka sendiri.

Data Japanese External Trade Organization (JETRO) pada 2018 yang menilai 15 negara tuan rumah di ASEAN menunjukkan, negara-negara Asia Barat Daya dan Oseania menunjukkan pentingnya bahasa dalam operasi internasional perusahaan multinasional Jepang.

Ketika diminta untuk menentukan peringkat lima manfaat teratas dari negara tuan rumah ini, hampir semua mencantumkan ‘lebih sedikit masalah linguistik / komunikasi' atau 'lingkungan hidup yang baik untuk ekspatriat Jepang' kecuali untuk Indonesia dan Laos.

Di ASEAN, tujuan FDI yang sedang naik daun dan menjadi favorit perusahaan Jepang, yaitu Vietnam, memiliki pendekatan yang berlawanan dengan Indonesia dalam hal bahasa asing.

Pemerintah Vietnam percaya bahwa penguasaan keterampilan bahasa asing penduduknya merupakan bagian integral dari modernisasi negara.

Pada tahun 2008, Vietnam menganggarkan lebih dari US$ 400 juta untuk program nasional pelatihan bahasa asing selama beberapa tahun.

Baca juga : Erick Pede Kalahkan Daya Tarik Investasi Di Vietnam

“Meskipun memiliki kurang dari setengah populasi Indonesia, kemampuan bahasa Inggris Vietnam mengungguli Indonesia dengan sembilan peringkat pada tahun 2018 dan memberikan sertifikasi kepada pelajar yang menguasai Bahasa Jepang empat kali lebih banyak pada tahun 2017,” jelas Andree.

Pemerintah dapat belajar dari pengalaman Vietnam. Investor peduli dengan adanya hambatan komunikasi sehingga membatasi pilihan bahasa mereka hanya akan membangun hambatan lain yang kemudian harus mereka atasi.

Alih-alih memaksakan penggunaan bahasa Indonesia pada bisnis asing, pemerintah dapat mengambil pilihan untuk memberi insentif kepada mereka yang memberikan pelatihan bahasa asing bagi staf lokal.

Perusahaan kemudian dapat memperoleh manfaat dari biaya pelatihan dan komunikasi yang lebih rendah. Sementara itu, orang Indonesia dapat memperoleh keahlian yang bermanfaat untuk mengakses peluang pasar kerja global.

Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengamanatkan penggunaan Bahasa Indonesia di semua aspek kehidupan. Peraturan ini melampaui peran tradisional bahasa dalam budaya dan pendidikan hingga memasuki ruang bisnis.

Upaya tersebut diawali dengan UU Nomor 24/2009 yang berupaya melindungi kesucian bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan dengan mengatur reproduksi dan penggunaannya.

Baca juga : Ikut Buka Acara Welcome to Sweden

Di luar penerapannya secara umum dalam komunikasi dan pendidikan kenegaraan, pasal 26 undang-undang ini juga menyatakan bahwa Bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua perjanjian yang melibatkan organisasi dan individu Indonesia.

Pada akhir 2013, peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) menyatakan bahwa tenaga kerja asing harus bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

Khawatir akan menghalangi investasi asing, Presiden Indonesia Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja saat itu untuk membatalkan pembatasan tersebut.

Namun tekanan dari DPR menyebabkan diberlakukannya kembali persyaratan yang lebih ringan dalam Peraturan Presiden Nomor 20/2018, yang mewajibkan pengusaha untuk memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi pekerja asing mereka. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.