Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Cipta Kerja Masuk Tahap Final

Erick Pede Kalahkan Daya Tarik Investasi Di Vietnam

Rabu, 16 September 2020 06:41 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tak sabar pembahasan rancangan Undang undang (RUU) Cipta Kerja, bisa cepat rampung. Sebab, regulasi itu diyakini bisa mengerek daya saing iklim investasi di Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembahasan RUU Cipta Kerja sejauh ini sudah mencapai 90 persen. Dan, hampir seluruh kluster strategis dalam aturan Omnibus Law itu, sudah dibahas. 

“Hal strategis terkait Sovereign Wealth Funds, tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan koperasi. Itu hampir seluruhnya mendapat persetujuan dari partai politik,” ujar Airlangga di Jakarta, kemarin. 

Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan, proses pembuatan RUU Cipta Kerja sudah mencapai tahap finalisasi legal drafting. 

Baca juga : Menag: Penusukan Syekh Ali Jaber Kriminal, Pelakunya Harus Ditindak

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berharap pembuatan RUU itu bisa segera selesai. Sebab, aturan itu sangat penting mendukung peningkatan daya saing investasi. 

Erick optimistis jika RUU Cipta Kerja rampung, investasi Indonesia bisa mengalahkan Vietnam dan Myanmar. 

Dia bilang, regulasi itu menawarkan banyak kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di dalam negeri. Salah satunya, kemudahan dalam bentuk percepatan perizinan dan penggunaan tanah. 

“Kalau ini memang diloloskan, kita akan melihat bagaimana persaingan investasi kita tidak kalah dari Vietnam dan Myanmar,” tegasnya. 

Baca juga : Sepeda Masuk Tol, Pengamat: Berbahaya Dan Tak Sesuai Aturan

Kepentingan Publik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut. 

“Kalau kita mengikuti perkembangan RUU Cipta Kerja di DPR masih jalan. Kemarin, mulai pada pembahasan kemudahan berusaha,” katanya. 

Bahlil juga berharap, penyusunan aturan ini bisa segera rampung. Dia meyakinkan isu pembahasan RUU Cipta Kerja sudah memperhatikan aspirasi publik. 

“RUU ini tetap memperhatikan pikiran-pikiran dari publik untuk kepentingan bersama. Doain bisa lebih cepat lebih baik. Agar proses selanjutnya bisa berjalan,” ujarnya. 

Baca juga : Bahas RUU Cipta Kerja, UMKM Ngarep Penyederhaan Izin Dan Kemudahan Akses Pembiayaan

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki sejumlah klaster pembahasan. Antara lain klaster investasi dan perizinan berusaha terdiri dari 80 pasal. 

Klaster perizinan lahan terdiri dari 19 pasal. Klaster investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 16 pasal. Klaster UMKM dan koperasi terdiri dari 15 pasal. Klaster kemudahan berusaha 11 pasal. 

Klaster ketenagakerjaan 5 pasal. Klaster kawasan ekonomi 4 pasal. Klaster pengawasan dan sanksi 3 pasal. Dan, klaster riset dan inovasi 1 pasal.  Pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini mendapat banyak penolakan. Sebab isinya dinilai merugikan tenaga kerja. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.