Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki

Rabu, 23 September 2020 14:29 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/9). (Foto: ist)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/9). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

Uang itu digunakan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Jaksa KMS Roni membeberkan, ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking, yang kelak menjadi pengacara Djoko Tjandra, dan Rahmat di Hotel Gran Mahakam pada September 2019. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra. Jaksa sendiri tak merinci sosok Rahmat. 

Melalui sambungan telepon, Rahmat menyampaikan niatan tersebut. Djoko Tjandra kemudian mencari data dan foto jaksa Pinangki. Dia kemudian menemukan Pinangki yang berseragam kejaksaan. Djoko pun mengiyakan. 

Sekitar Oktober 2019, Pinangki menyampaikan ke Anita Kolopaking, akan ada surat permintaan fatwa ke MA soal PK Djoko Tjandra. Karena Anita merasa punya banyak teman di MA dan biasa berdiskusi hukum dengan para hakim di MA, maka dia berencana menanyakan hal tersebut ke temannya, seorang hakim di MA.

Kemudian pada 12 November 2019, Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung bersama Rahmat berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Bertemu di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, keduanya berkenalan. Djoko memberi kartu nama bertuliskan "JO Chan" yang merupakan nama Joko Soegiarto Tjandra. 

Baca juga : Hari ini, Jakarta Cerah Berawan

Sementara Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengaku mampu mengurus upaya hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Tapi Pinangki meminta agar Djoko Tjandra menjalani pidana terlebih dahulu. Baru kemudian dia akan mengurus upaya hukum tersebut. 

"Djoko Tjandra tidak langsung percaya, karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali Tjandra ke Indonesia," tutur Jaksa Roni. 

Tapi Jaksa Pinangki kemudian meyakinkan Djoko Tjandra, hingga akhirnya dia menyetujui usulan tersebut. Namun, dia tidak mau bertransaksi langsung dengan Pinangki karena berstatus jaksa. 

"Terdakwa menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang bertransaksi dengan Djoko Tjandra dengan urusan pengurusan fatwa ke MA," imbuhnya. 

Setelah 2 jam bertemu, Rahmat dan Pinangki lalu diantar langsung Djoko Tjandra ke bandara Kuala Lumpur International Airport untuk kembali ke Singapura. Selanjutnya, jaksa Pinangki mengajak Rahmat dan Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra pada 19 November 2019. Anita diperkenalkan sebagai pengacara dan menawarkan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai success fee. Djoko menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut. Pembahasan kemudian beralih ke fatwa MA. Djoko meminta Pinangki membuat proposal berisi rencana aksi alias action plan dan membuat surat ke Kejagung untuk menanyakan status hukumnya. 

Baca juga : Metode Sarungisasi Bisa Tingkatkan Kualitas Kakao Petani

Pinangki membanderol proposal dengan harga 100 juta dolar AS. Tapi Djoko hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS yang akan dimasukan ke dalam action plan. 

Enam hari kemudian, 25 November 2019, action plan sudah jadi. Pinangki menyerahkannya bersama Anita dan Andi Irfan kepada Djoko di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Action Plan itu terdiri dari 10 tahap. 

Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya ke Andi Irfan Jaya di Senayan City pada 26 November. Uang kemudian diserahkan ke Pinangki. 

Dia kemudian memberikan 50 ribu dolar AS atau Rp 740 juta dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita. Dia mengibuli Anita dengan menyebut baru menerima 150 ribu dolar AS.

Meski sudah membayar uang muka, tak ada satu pun tahap dalam action plan itu yang terlaksana. Djoko pun membatalkannya pada Desember 2019

"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada 'action’ ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa Roni. 

Baca juga : Ini 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. 

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Uang suap digunakan Pinangki di antaranya untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp 75 juta.

Akibatnya, Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA," tandas jaksa Roni. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.