Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9) mendatang. Agendanya, pembacaan dakwaan.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, hari sidang pertama ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Jumat (18/9).
Berita Terkait : PSBB, Seluruh GOR dan Gelanggang Remaja di Jakarta Ditutup Sementara
Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua dengan Sunarso dan Mochammad Agus Salim sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti adalah Yuswardi dan jaksa penuntut umumnya, M. Roni.
Bambang menjelaskan, berkas perkara Pinangki dikirim Jaksa ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (17/9) kemarin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya menjelaskan, Pinangki akan menghadapi dakwaan kumulatif. Yaitu korupsi dan pencucian uang.
Berita Terkait : Pertamina Takut Rugi Lagi
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, sebagai dakwaan primer kesatu,” terang Hari.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya