Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9) mendatang. Agendanya, pembacaan dakwaan.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, hari sidang pertama ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Jumat (18/9).
Baca juga : PSBB, Seluruh GOR dan Gelanggang Remaja di Jakarta Ditutup Sementara
Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua dengan Sunarso dan Mochammad Agus Salim sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti adalah Yuswardi dan jaksa penuntut umumnya, M. Roni.
Bambang menjelaskan, berkas perkara Pinangki dikirim Jaksa ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (17/9) kemarin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya menjelaskan, Pinangki akan menghadapi dakwaan kumulatif. Yaitu korupsi dan pencucian uang.
Baca juga : Pertamina Takut Rugi Lagi
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, sebagai dakwaan primer kesatu,” terang Hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya