Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecelakaan Maut di Sleman, Seluruh Korban Dijamin Jasa Raharja

Sabtu, 3 Oktober 2020 19:34 WIB
Foto: Dok. Jasa Raharja
Foto: Dok. Jasa Raharja

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan MPV terjadi di Jl. Magelang KM 7,8 Mlati Glondong Sendangadi Mlati Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (3/10) pukul 06.30 WIB. Akibatnya, 4 orang meninggal dunia dan 4 orang luka luka.

Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara Sleman. Sedangkan korban luka luka dibawa ke RSUD Sleman dan RS UGM.

Berikut data korban:

Meninggal dunia:

1. Muhammad Badrutaman (20) laki laki, alamat Jl. Sawah Besar, Kaligawe, Semarang

Baca juga : Seluruh Korban Meninggal Dunia Sudah Terima Santunan Dari Jasa Raharja

2. Satria Candra Saputra (16) laki laki, alamat Jl. Sawah Besar, Kaligawe, Semarang

3. Safek Dafa (16) laki laki, alamat Jl. Sawah Besar, Kaligawe, Semarang

4. Muh Abil Masahid (18) laki laki, alamat Jl. Sawah Besar, Kaligawe, Semarang

Korban luka-luka

1. Wira (19) laki laki, alamat Kauman, Semarang, luka luka dirawat di RS Sleman

Baca juga : Literasi Bukan Seremoni, Perlu Komitmen dan Karya Nyata

2. Riski Ari Putera (16) laki laki, alamat Kauman, Semarang, dirawat di RS Sleman

3. Tio (15) laki laki, alamat Kauman, Semarang, dirawat di RS Sleman

4. Pengemudi Xpander bernama: Noorjahid

Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas didampingi Kepala Cabang DIY Akhdiyat Setya Purnama langsung menuju ke RSUD, untuk memastikan jaminan PT Jasa Raharja.

Untuk korban meninggal dunia, santunannya diupayakan dibayarkan pada hari ini di Perwakilan Semarang (sesuai domisili korban). Sesuai ketentuan, masing-masing ahli waris mendapat santunan Rp 50 juta. Sedangkan korban luka-luka, langsung diberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp 20 juta.

Baca juga : Repower Serahkan Hadiah Program Pasti Real

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja menyampaikan, pihaknya tetap melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19, karena sudah dibekali dengan protokol kesehatan yag sudah ditentukan oleh perusahaan.

Sampai September 2020, Jasa Raharja Cabang DIY  telah menyerahkan santunan sejumlah Rp 50.410.728.978. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.