Dark/Light Mode

Picu Kecelakaan dan Rusak Jalan

2 Truk ODOL di Palembang Dipotong

Sabtu, 12 September 2020 17:58 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. [Foto: DJPD]
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. [Foto: DJPD]

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar, Palembang, Sabtu (12/9).

Sebanyak dua unit kendaraan, terdiri dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 akan dipotong dan disesuaikan dengan ukuran normalnya.

“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL. Mobil-mobil yang seperti ini berdampak langsung pada kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan. Sudah saatnya kita bertindak tegas terhadap kendaraan ODOL,” katanya.

Kegiatan ini, lanjut Budi, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pemerintah saat ini gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan, karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materil, tapi juga memakan korban jiwa.

“Kalau truknya tidak sesuai regulasi, tidak usah diloloskan uji kir-nya. Ke depan, jangan hanya ditilang sajatapi harus dilakukan penyidikan juga. Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang Merak-Bakauheni kalau ODOL, karena membahayakan kalau di kapal,” jelasnya.

Baca juga : PUPR Bangun 8 Ruas Jalan Tol Baru Untuk Pemulihan Ekonomi

Selain itu, lanjtu Budi, pihaknyta juga memohon dukungan Kepolisian dan TNI dalam upaya memperbaiki jalan di Sumatera. Dia juga meminta operator logistik, pemilik barang, atau pemilik truk, agar menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sudah dinormalisasi, sudah dapat dilakukan uji kir. Adapun kedua truk yang dinormalisasi, diserahkan secara sukarela oleh pemilik usaha atas dasar kesadaran penuh untuk menaati aturan yang berlaku,” jelas Budi.

Berikut data dua truk yang dinormalisasi:

1. Nama pemilik : PT ARTHA JAYA TRANS, BG 8618 IE. Merek Mitsubishi, type FM 517 H, tahun pembuatan 2002, mobil barang jenis truk bak terbuka dengan pelanggaran ODOL: mengubah jarak sumbu (Whellbase) sesuai spesifikasinya 4.280 mm, diubah menjadi 5.600 mm. Tinggi Bak Muatan sesuai spesikasinya 850 mm, diubah menjadi 2.000 mm. Lebar total kendaraan sesuai spesifikasinya 2.500 mm, diubah menjadi 2.612 mm.

2. Nama Pemilik : PT ENERGI FIKO MANDIRI, B 9278 SPA, merek Hino, type FM8JMKD-MGJ (FM260JD), tahun pembuatan 2008, mobil barang jenis Dump Truck, dengan pelanggaran ODOL, tinggi bak muatan sesuai dengan spesifikasinya 1.000 mm, diubah menjadi 1.700 mm.

Baca juga : Rakyat Miskin dan Pengangguran Terkerek Lagi Karena Corona

Berikutnya, lanjut Budi, pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp 25 juta. Karena itu dia minta dilakukan normalisasi secara mandiri, atau bersiap ditindak oleh kepolisian.

“Melalui kegiatan ini kami menegaskan kembali, Kementerian Perhubungan telah melakukan deklarasi terhadap kendaraan ODOL, bekerjasama dengan stakeholder, baik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.

Selain itu, masih menurut Budi, dengan normalisasi truk ini, ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya. Juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan. Karena tidak ada truk yang over dimensi lagi.

Terkait hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Muhammad Fahmi dalam kesempatan yang sama menyatakan, normalisasi angkutan ODOL ini sudah dimulai dan akan terus dilakukan. Sehingga ke depannya, truk ODOL dapat diminimalisir dengan dukungan stakeholder.

“Terutama kepolisian, kami mohon dapat membantu melancarkan kegiatan normalisasi truk ODOL. Kegiatan ini rangkaian dari kegiatan serupa di beberapa BPTD, terutama di Sumatera. Kita berharap beberapa kejadian kecelakaan akibat truk ODOL dapat kita minimalisir,” ujarnya.

Baca juga : Promo Kekayaan Budaya Jawa di Paris Melalui Radio

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Kepala BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, Komandan Resor Militer 044 Garuda Dempo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain itu, juga hadir Kadishub Provinsi Sumsel, Komandan Distrik Militer 0418 Palembang, Ditlantas Polda Sumsel, Kadishub Kota Palembang, Kadishub Banyuasin, Kadishub Musi Banyuasin, Ketua Organda Provinsi Sumsel, Kepala Pimpinan Jasa Raharja Kota Palembang, Ketua DPD IPKBI Sumsel, Masyarakat Transportasi Indonesia Sumsel, Ketua DPD APTRINDO Sumsel, serta beberapa perwakilan dari sejumlah karoseri. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.