Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kecelakaan Beruntun di Wonosobo
Seluruh Korban Meninggal Dunia Sudah Terima Santunan Dari Jasa Raharja
Kamis, 1 Oktober 2020 18:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa kendaraan, kembali terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9) pukul 15.30 WIB. Bus Hino dengan plat nomor K-1446-BL yang melaju dari arah Kejajar menuju arah Garung, melaju tak terkendali karena remnya diduga kurang berfungsi.
Tak ayal, bus pun menabrak beberapa kendaraan di Jalan Umum Wonosobo - Garung Turut Dusun/Desa Kuripan Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo. Akibat kecelakaan ini, 6 orang meninggal dunia dan 15 luka-luka.
Baca juga : LKPI Usul Pilkada Serentak Ditunda
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,- .
"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban dirawat, untuk menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000. Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan bantuan biaya ambulans maksimum Rp 500.000 untuk masing-masing korban luka", terang Amos.
Baca juga : Tinggalkan Budaya Kuno Atau Digilas Kompetitor
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Wonosobo, RSUD Wonosobo, RS Islam Wonosobo dan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo untuk mendata korban/ahli waris. Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja, diserahkan kepada masing- masing ahli waris berdasarkan domisili korban.
“Untuk masing-masing korban meninggal dunia, setelah kami ketahui ahli warisnya yang sah, langsung kita serahkan santunannya melalui mekanisme transfer. Sampai sore ini, telah tuntas diserahkan”, ujar Amos.
Baca juga : Data Kemenkes: 101 Nakes Gugur Karena Covid-19, 88 Sudah Terima Santunan
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Ini adalah wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Sehingga, memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat”, tutup Amos. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya