Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kirim Surat Ke Terawan
Asosiasi Dokter Tolak Permenkes Nomor 24
Rabu, 7 Oktober 2020 06:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai menghambat dan menurunkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Perhimpunan dokter mendesak Terawan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Baca juga : Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Peraturan
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma mengatakan, Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.
“Kami menyayangkan munculnya Permenkes itu. Di tengah situasi pandemi saat ini semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,” kata David, dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Masyarakat Apresiasi Gerakan Berbagi “Indonesia Care”
Karena itu, lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandatangani masing-masing asosiasi profesi kedokteran.
David mengatakan, Permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang medis pada masyarakat yang akan terganggu.
Baca juga : KPK Serahkan Aset Kasus Korupsi Djoko Susilo ke Kemenkumham
Dia mencontohkan, tindakan USG/ Ultrasonography pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya