Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Peraturan

Jumat, 2 Oktober 2020 11:09 WIB
Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Peraturan

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter, yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah, berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah. Dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Baik dalam rangka operasi pasar terbuka  maupun standing facilities.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan. Baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," kata Onny dalam keterangan resminya, Jumat (2/10).

Baca juga : Perkuat Pasar di Aceh, BNI Syariah Tambah 6 Outlet

PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya. Agar lebih mudah dijadikan rujukan.

Aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.

Dengan diberlakukannya PBI baru, empat PBI sebelumnya yang terkait operasi moneter dinyatakan tidak berlaku. Empat PBI yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca juga : Menteri Tjahjo: Karena Pengawasannya Lemah

1. PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

2. PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

3. PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

Baca juga : PBB Berdoa Amien Rais Dan Zulhas Tetap Satu Perahu

4. PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.