Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gelar Rapat Gabungan, MPR Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis
Selasa, 6 Oktober 2020 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, lembaganya akan membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR. Saat ini, tahapan pembentukannya sudah disetujui dan disepakati, tinggal pematangannya diharapkan bisa segera selesai dalam waktu dekat.
Bamsoet, sapaan Bambang, paham bahwa DPR dan DPD secara kelembagaan telah memiliki badan/mahkamah kehormatan untuk menegakkan kode etik bagi masing-masing anggotanya. Namun, tidak menjadi rancu apabila MPR juga memiliki badan/mahkamah kehormatan, yang selain bertugas mengadili atas dugaan pelanggaran etik, tapi juga melakukan pembelaan sesuai kode etik yang ada atas berbagai tuduhan, tudingangan atau fitnah pelanggaran etik terhadap anggota.
Baca juga : Sore Ini, DPR Majukan Pengesahan RUU Cipta Kerja
"Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam peraturan tata tertib dan kode etik lembaga. Melalui penegakan kode etik dari ketiga lembaga tersebut justru akan memperkuat harkat dan martabat anggota perwakilan dalam lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai pengemban amanat rakyat," ujar Bamsoet, usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, MPR terlebih dahulu akan memutakhirkan Kode Etik MPR yang terakhir diterbitkan pada 2010. Sebab, sudah ada perkembangan tugas. Alat kelengkapan MPR saat ini juga berbeda dengan MPR periode 2009-2014, pada saat peraturan kode etik tersebut diputuskan.
Baca juga : Janji Mentan Atasi Kelangkaan Pupuk Kok Belum Terlaksana
"Selain itu, Rapat Gabungan juga memutuskan menambah jumlah personil Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR (K3 MPR) dari semula 45 orang menjadi 55 orang yang terdiri dari pakar ketatanegaraan maupun mantan anggota MPR RI. Jumlah pimpinannya pun ditambah, dari semula 1 Ketua dengan 4 Wakil Ketua menjadi 1 Ketua dengan 5 Wakil Ketua dari kelompok DPD RI," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, penambahan tersebut didasarkan pada tugas berat yang akan diemban K3 MPR RI, khususnya dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Salah satunya menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.
Baca juga : Waduh, 94 Persen Alat Kesehatan Masih Impor
"Selain PPHN, K3 MPR juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, menyusun kajian/telaah BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR , sebagaimana rekomendasi MPR 2014-2019 kepada MPR 2019-2024," pungkas Bamsoet. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya