Dark/Light Mode

Sudah Negatif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2020 10:20 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (Foto: Istimewa)
Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, sudah dinyatakan negatif Covid-19.

Praktis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilanjutkan hari ini. "Ya benar, terdakwa sudah sehat. Rencana sidang AJS (Asuransi Jiwasraya) akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Benny Tjokro dan Heru Hidayat seharusnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (24/9). Namun, sidang terpaksa ditunda karena Benny dan Heru dinyatakan positif Covid-19. Keduanya lalu dirawat di RS Adhyaksa.

Baca juga : Harga Obat Covid-19, Kerjasama Kalbe dan Amarox Mengalami Penyesuaian

Hal ini diamini Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono. Dia mengungkapkan, hasil negatif Covid-19 keduanya sudah dilaporkan JPU melalui surat resmi yang dikirim ke Pengadilan pada Selasa (13/10).

"Surat itu menyatakan, dua terdakwa Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Bambang lewat pesan singkat, Kamis (15/10).

Bambang menyebut, hari ini pula secara resmi PN Jakpus kembali aktif kembali setelah lockdown sejak hari Rabu (7/10).

Baca juga : Positif Covid-19, Trump Tetap Tinggal dan Kerja di Gedung Putih

Penutupan sementara dilakukan lantaran sejumlah orang di lingkungan pengadilan positif terpapar virus Corona.

Dalam perkara ini, empat terdakwa lain yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto sudah duluan divonis hakim.

Keempatnya divonis bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.