Dark/Light Mode

Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman

Ditahan Di Rutan KPK, Terdakwa Kasus Jiwasraya Kena Covid-19

Jumat, 25 September 2020 06:37 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,  Heru Hidayat saat diperiklsa KPK.
Terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat saat diperiklsa KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, positif Covid-19. Selama ini mereka dititipkan di Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sidang pembacaan tuntutan hukuman Benny dan Heru. 

Keduanya diketahui tertular Virus Corona setelah Siswo Santoso dihadirkan di sidang. Siswo adalah dokter di Rumah Sakit Adhyaksa, tempat Benny dan Heru dirawat. 

“Benny Tjokrosaputro di rumah sakit sejak tanggal 23, diantar oleh penuntut umum. Saat ini diisolasi dan tidak keluar karena terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Siswo. 

Ketua Majelis Hakim Rosmina meminta dokter RS Adhyaksa didengar keterangannya untuk memperoleh informasi kondisi kesehatan Benny Tjokro. Pemilik PT Hanson International dan penasihatnya tak menyampaikan keterangan dengan ketidakhadirannya pada sidang ini. 

“Atas penjelasan saudara bahwa terdakwa di rumah sakit terpapar Covid dan sedang diisolasi. Kami nggak berani sidangkan beliau,” kata Hakim Rosmina menanggapi keterangan Siswo. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Walhasil, agenda sidang yang semestinya masuk tahap pembacaan tuntutan terpaksa diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Tak hanya Benny Tjokro, terdakwa Heru Hidayat pun tak menghadiri sidang pembacaan tuntutan. Tim kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan Heru positif Covid-19. Ketakhadiran Heru juga membuat hakim terpaksa menunda agenda pembacaan tuntutan perkaranya. 

Menyikapi adanya tahanan titipan yang tertular Covid-19, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan. Sebelum ditahan, tersangka menjalani rapid test. Kemudian menjalani masa isolasi selama 14 hari. 

Kunjungan keluarga, pengacara, pemeriksaan hingga persidangan perkara juga menerapkan protokol kesehatan. “Dua terdakwa titipan kejaksaan itu sebelumnya sudah dites. Hasilnya negatif,” kata Ali. 

Dengan kemunculan klaster Rutan KPK, pihaknya akan membenahi mekanisme pemeriksaan dan pertemuan antara tahanan dan pihak luar. 

“Tim medis KPK sudah bekerja menganalisis siapa saja yang reaktif maupun positif terpapar Covid-19. Untuk sementara, tim masih bekerja untuk menentukan apakah Rutan KPK perlu diisolasi atau tidak,” ujarnya. 

Baca juga : KPK Masih Bisa Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Sejak penyidikan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menitipkan Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Ia ditempatkan di Rutan Kavling K4 di belakang Gedung Merah Putih. 

Adapun Heru baru dipindahkan ke Rutan KPK menjelang persidangan. Ia ditempatkan di Rutan Kavling C1 gedung lama KPK. 

Sebelumnya dia ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Benny Tjokro sudah dua kali mengajukan permohonan agar dipindah penahanannya dari Rutan KPK. 

Alasannya tidak bisa tidur dengan nyaman di sel tahanan tersebut. “Maaf Yang Mulia, saya ada sedikit permintaan. Itu rutan di KPK penuhnya luar biasa. Saya pribadi terganggu istirahatnya,” kata Benny pada sidang 10 Agustus 2020. 

“Karena terlalu berjubel, boleh minta tolong pindah tempat lain. Minta tolong juga dari pihak kejaksaan agar dipindah,” pintanya. 

Permohonannya ditolak. Menurut majelis hakim, kondisi rutan yang tak nyaman dan sesak adalah hal biasa. 

Baca juga : Golongan Usia 50-an, Makin Was was Kena Virus Corona

“Yang namanya rutan itu ya dimana-mana seperti itu. Penuh, ya begitulah,” kata Hakim Rosmina. 

Majelis hakim memutuskan tak mengabulkan permintaan Benny yang kedua kalinya. Menurut majelis, tidak ada hal urgent yang mengharuskan terdakwa dipindah penahanannya. 

Sebelumnya, Benny memohon dipindah dari Rutan KPK pada sidang 17 Juni 2020. Hakim menolaknya. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.