Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Upah Buruh Tahun Depan Nggak Naik, Bos KSPSI Protes

Selasa, 27 Oktober 2020 16:16 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. (Foto: ist)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menolak, keras keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum (UMP) di 2021. 

Andi Gani mengaku kecewa di saat kondisi sulit akibat pandemi Covid-19, keputusan ini akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun. "Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca juga : Standarisasi Pasar Tani Dukung Petani Naik Kelas

Andi Gani meminta, pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Dirinya mengakui, pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Baca juga : Wonder Wash Kuat Panas dan Tidak Bikin Baju Kusut

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Rem Darurat Dilepas, Jakarta Balik Lagi Ke PSBB Transisi

Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.