Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Baru Sepeda, Nggak Semua Wajib Pake Helm

Sabtu, 19 September 2020 19:40 WIB
Helm merupakan di antara kelengkapan pesepeda agar lebih aman. [Foto: Pasco County Schools/momentummag.com]
Helm merupakan di antara kelengkapan pesepeda agar lebih aman. [Foto: Pasco County Schools/momentummag.com]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Di Pasal 2, persyaratan keselamatan sepeda meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal. Aturan itu tak mencantumkan penggunaan helm sebagai hal yang wajib dipenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, penggunaan helm disesuaikan dengan jenis sepeda yang digunakan.

Baca juga : Suga, PM Baru Jepang Yang Rajin Sit-up

Dia menjelaskan, helm lebih diwajibkan untuk sepeda dengan kecepatan tinggi. Sementara, untuk penggunaan sepeda sehari-hari dengan risiko yang lebih rendah tidak diwajibkan.

"Untuk sepeda kepentingan sehari-hari dengan kecepatan tidak cepat itu tidak ada keharusan. Kalau pakai helm lebih baik. Tapi untuk sepeda dengan risiko tinggi, itu wajib, mandatory sifatnya, harus," katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/9).

Begitu juga dengan spakbor. Budi menuturkan, spakbor dikecualikan buat sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca juga : APSSI Upayakan Liga 2 Tahun Depan, Wajib Gunakan Pelatih Lokal

"Kesepakatan kita dalam regulasi itu untuk sepeda dengan kecepatan tinggi atau sepeda yang didesain tidak untuk menggunakan spakbor tidak diwajbikan menggunakan, begitu pun sebaliknya," tuturnya.

Sementara Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto menambahkan, terkait sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan, diserahkan ke pemerintah daerah (pemda). Karena, sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor.

Menurutnya, sanksi bagi kendaraan tidak bermotor ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pemda dapat menentukan sanksi bagi pengguna kendaraan tidak bermotor.

Baca juga : Manut Aturan PSBB, Pegawai KPK Yang Ngantor Cuma 25 Persen

"Dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah," jelas Pandu.

Ke depan, katanya lagi, pemda harus membuat peraturan daerah (perda) untuk pesepeda yang melanggar aturan atau aturan turunan dari Permenhub Nomor 59 Tahun 2020. "Kalau nanti mau atur tata cara lalu lintas, langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat perda," ujar Pandu.

Dia menegaskan, Permenhub hanya pedoman teknis bagi masyarakat berlalu lintas dengan sepeda di jalan umum. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.