Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beres Jalani 4 Tahun Penjara, Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2020 15:54 WIB
Siti Fadilah Supari (Foto: Istimewa)
Siti Fadilah Supari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni hari ini (Sabtu, 31/10). Menkes di pemerintahan SBY jilid pertama ini bebas usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Sabtu (31/10), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Branch Syariah Pertama Hadir di Indonesia

Menurut Rika, Fadilah bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara. Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Siti Fadilah divonis empat tahun penjara pada 16 Juni 2017. Dia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan plus membayar uang pengganti Rp 550 juta.

Baca juga : Mendagri Tak Pernah Larang Peringatan Maulid Nabi

Hukuman dijatuhkan karena Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan dua perbuatan korupsi. Pertama, yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) flu burung 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) ke PT Indofarma Tbk. Kedua, Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.