Dark/Light Mode

Berkas Dan Surat Dakwaan Diserahkan Ke Pengadilan

Bupati Kutai Timur Ismunandar Segera Disidang

Kamis, 12 November 2020 19:06 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atasnama ISM dkk, hari ini (12/11), JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/11).

Baca juga : Tersangka Penusukan Di Gereja Prancis Tidak Terdaftar Sebagai Militan

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. Tapi untuk sementara, para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Jakarta.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.

Baca juga : Angkasa Pura I Pastikan Proyek Pengembangan Empat Bandara Masih Dilanjutkan

Ismunandar Cs akan didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.