Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dan Surat Dakwaan Diserahkan Ke Pengadilan

Bupati Kutai Timur Ismunandar Segera Disidang

Kamis, 12 November 2020 19:06 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dan kedua, Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur.

Baca juga : Tersangka Penusukan Di Gereja Prancis Tidak Terdaftar Sebagai Militan

Selain itu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga menetapkan tersangka Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serya dua orang rekanan proye, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK pada Kamis (2/7). Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Baca juga : Angkasa Pura I Pastikan Proyek Pengembangan Empat Bandara Masih Dilanjutkan

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar. Suap itu untuk memuluskan perusahaan milik kedua pengusaha itu menggarap proyek-proyek infrastruktur di wilayah itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.