Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang
Rabu, 14 Oktober 2020 16:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (AM) Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono segera menjalani sidang.
Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (14/10). "Hari ini, Rabu (14/10), Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10).
Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. KPK kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. "Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Adapun selama proses penyidikan,lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.
Baca juga : KPK Terus Dalami Aset-Aset Nurhadi Dan Menantunya
Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya