Dark/Light Mode

Polisi Tak Akan Beri Izin Untuk Reuni 212

Selasa, 17 November 2020 17:06 WIB
Polisi Tak Akan Beri Izin Untuk Reuni 212

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19, tidak diperbolehkan.

"Sudah jelas. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Baca juga : Keren, Kolong Tol Disulap Jadi Taman Bermain Dan Kebun Sayur

Keputusan tidak memberikan izin Reuni 212 didasari maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, yang melarang segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.

"Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput kan," tuturnya.

Baca juga : China Akhirnya Ucapkan Selamat Untuk Biden-Harris

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada yang terbukti melanggar, Idham meminta jajarannya untuk bertindak tegas.

Hal tersebut disampaikan Idham melalui Surat Telegram Kapolri nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020, yang diteken Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 34,23 Triliun Untuk Vaksin Covid-19

"Yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian salah satu poin dalam Surat Telegram itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.