Dark/Light Mode

47.630 Spesimen Diuji Dari 41.222 Orang

Kasus Positif Nambah 4.798, Kasus Sembuh Naik 4.265

Kamis, 19 November 2020 16:00 WIB
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menggelar sosialisasi 3M di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menggelar sosialisasi 3M di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atauy beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.265, Totalnya Jadi 478.720

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.807, Kasus Sembuh Nambah 3.193

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.265 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 406.612 dengan tingkat kesembuhan 84,1 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 97 angka menjadi 15.600 dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.