Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

43.122 Spesimen Diuji Dari 30.568 Orang

Jumlah Kasus Baru Nyaris 5.000, Positivity Rate 16,35 Persen

Sabtu, 21 November 2020 15:38 WIB
Foto: Rizky Syahputra/RM
Foto: Rizky Syahputra/RM

 Sebelumnya 
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalamu pengawasan (PDP).

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.792, Positivity Rate 12,22 Persen

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 4.798, Kasus Sembuh Naik 4.265

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit, tanpa penyebab yang spesifik.

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.403 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 413.955 dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.265, Totalnya Jadi 478.720

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 96 angka menjadi 15.774 dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.