Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
40.083 Spesimen Diuji Dari 27.334 Orang
Total Kasus Positif Sudah Loncati Angka 500 Ribu, Positivity Rate 16,25 Persen
Senin, 23 November 2020 16:09 WIB
Sebelumnya
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalamu pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
Baca juga : Kasus Positif Nanjak 4.360, Positivity Rate 16,43 Persen
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable, atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
Baca juga : Jumlah Kasus Baru Nyaris 5.000, Positivity Rate 16,35 Persen
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat, dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.198 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 422.386 dengan tingkat kesembuhan 84,1 persen.
Baca juga : Kasus Positif Naik 4.792, Positivity Rate 12,22 Persen
Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 118 angka menjadi 16.002 dengan tingkat kematian 3,2 persen. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya