Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kronologi Tangkap Tangan Yang Jerat Mensos Juliari Jadi Tersangka

Minggu, 6 Desember 2020 02:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan tersangka suap bansos Covid-19. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan tersangka suap bansos Covid-19. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) kemarin. 

Operasi senyap ini berawal ketika tim KPK  menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (4/12). Informasi itu menyebut akan ada penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek bansos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juga, kepada Juliari. 

Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako

"Khusus untuk JPB (Juliari) pemberian uangnya melalui MJS (Matheus) dan SN (Shelvy N) sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan JBP," ujar Ketua Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.

Informasinya, penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu (5/12) sekitar jam 02.00 dini hari di salah satu tempat di Jakarta. 

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar," beber Firli. 

Baca juga : Tips Menciptakan Postingan Sosmed Yang Menarik dan Viral

Uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,420 miliar dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. 

Tim kemudian menangkap Matheus, Shelvy, Ardian IM, Harry Sidabuke, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar, dan Sanjaya, pihak swasta di sejumlah tempat di Jakarta. 

"Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan 

Baca juga : Menag Galak Banget

beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif yang dilanjutkan dengan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai penerima, tersangkanya Juliari, Matheus, dan Adi Wahyono. Sementara sebagai pemberi, Ardian IM dan Harry Sidabuke.  

Matheus, Ardian, dan Harry langsung ditahan. Sementara Juliari dan Adi masih diburu penyidik KPK. "Kami minta kepada tersangka saudara JPB dan AW untuk koperatif dan sesegera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tertangkap!" imbau Firli, tegas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.