Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Tak hanya menetapkan bos FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pencekalan terhadap Rizieq Cs sejak 7 Desember lalu.
Baca juga : Demokrat Senang AHY Selalu Masuk 6 Besar
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9).
Baca juga : Mahfud Tak Ambil Pusing
Argo pun memperlihatkan surat permohonan pencekalan yang berlaku untuk 20 hari ke depan itu. Pencekalan tak hanya diberlakukan terhadap Rizieq, tetapi juga dilakukan terhadap lima tersangka lain.
Baca juga : Dirakit Di UGM, Alat Deteksi Covid-19 Bisa dipakai Desember
Yakni Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) sekaligus Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi, Ketua FPI yang juga penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.