Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - DPR dan pemerintah akhirnya sepakat Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
Putusan tersebut, diambil dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Selasa (14/04).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyambut baik usulan pemerintah dan lembaga pemilu yang menunda Pilkada serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020 nanti.
Baca juga : Ada Corona, KPU Siapkan 3 Opsi Waktu Pengganti Pilkada Serentak
“Setelah proses rapat kerja kemarin. Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020,” ujar Hugua dalam keterangan tertulisnya kepada RMco, Rabu (15/04).
Selain itu, Hugua juga berharap anggaran yang sudah dialokasikan untuk Pilkada serentak jangan digunakan dulu untuk penanganan Covid-19. Hal itu, untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada seretak pada, 9 Desember 2020, nanti.
“Hasil rapat tadi akan ditindak lanjuti kembali oleh Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sambil melihat situasi aktual dari pandemi Covid-19,” terangnya.
Baca juga : MTI: Cabut Segera Permenhub 18/2020
Namun kata Hugua, jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah, maka bisa jadi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan diundur paling lama 29 September 2021 sesuai dengan opsi ketiga dari KPU.
“Anggaran yang sudah dialokasikan di tahun 2020 bisa geser untuk penanganan wabah virus Covid-19,” terang Hugua yang juga mantan kepala daerah dua periode ini.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca juga : PBSI Genjot Latihan Lagi Pada Juni 2020
Adapun tiga tahapan yang ditunda, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pilkada serentak tahun ini meliputi 224 Kabupaten dan 37 Kota serta 9 Provinsi untuk Pilkada Gubernur. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya