Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
33.530 Spesimen Diuji PCR Dari 24.379 Orang
Dalam 24 Jam, Kasus Positif Nambah 7.203, Angka Kematian Nanjak 226
Sabtu, 2 Januari 2021 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah kasus positif pada hari ini, Sabtu (2/1), dilaporkan bertambah 7.203. Sehingga, totalnya menjadi 758.473.
Penambahan jumlah kasus sebanyak itu, diperoleh dari hasil uji PCR terhadap 33.530 spesimen, dari total 24.379 orang yang dites.
Hingga saat ini, pemerintah telah menguji 7.429.489 spesimen dari 4.964.525 orang yang dites.
Baca juga : Kasus Positif Ranking Kedua Di Tahun 2020, Kasus Sembuh Cetak Rekor Tertinggi
Tingkat positivitas atau positivity rate hari ini mencapai 29,55 persen. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.
Angka positivity rate sebesar 29,55 persen ini nyaris 6 kali lipat dari angka maksimal yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang dipatok maksimal 5 persen.
Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 110.400 kasus aktif. Turun 605 kasus dibanding kemarin, dengan persentase di angka 14,6.
Baca juga : Kasus Positif Nanjak 8.002, Positivity Rate 18,03 persen
Jumlah kasus sembuh pada hari ini, dilaporkan bertambah 7.582, dari 617.936 pada Jumat (1/1) menjadi 625.518. Dengan tingkat kesembuhan 82,5 persen.
Untuk kasus suspek, hari ini naik 1.201 kasus, dari 68.418 menjadi 69.619.
Sedangkan kasus kematian akibat Covid, bertambah 226 kasus. Angka ini mengerek total kasus kematian ke angka 22.555. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya