Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat
Biar Aman Dari Corona, Lebih Baik Di Rumah Saja
Selasa, 12 Januari 2021 05:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Kini, tambah diperketat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo membeberkan, aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Baca juga : Vaksin Gratis, Tanpa Syarat
“Surat edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi, ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional,” ujarnya.
Doni menjelaskan, aturan tersebut diharapkan bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Aturan ini, tegasnya, berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi.
Baca juga : Rencana Belajar Tatap Muka Tolong Dijadwal Ulang Dong
Seluruh pengguna moda transportasi, lanjut mantan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini, baik transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes). Pertama, menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah.
Baca juga : Wajar, Orangtua Khawatir Anak-anaknya Kena Covid
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” tuturnya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya