Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tenaga Kesehatan Sudah Kewalahan

Perawat Tanpa STR Boleh Tangani Pasien Covid-19

Selasa, 12 Januari 2021 05:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1/2021). (Screnshoot/Youtube/Sekretariat Presiden)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1/2021). (Screnshoot/Youtube/Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengakui tenaga kesehatan (nakes) mulai tidak sanggup menangani lonjakan kasus pasien positif Covid-19. Untuk menambah jumlahnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melonggarkan aturan.

Kini, para perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) resmi, bisa langsung bekerja. “Saya sudah merelak­sasi aturannya,” ujar Budi, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Biar Aman Dari Corona, Lebih Baik Di Rumah Saja

Saat ini, jumlah perawat yang belum memiliki STR tersebut diperkirakan mencapai 10 ribu orang. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Biasanya, STR diperoleh ke­tika tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi. Diberikan setelah lulus ujian program pendidi­kan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi.

Baca juga : Vaksin Gratis, Tanpa Syarat

STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

Budi juga berencana merelak­sasi aturan yang sama untuk para dokter. Saat ini, ada 3 ribu sampai 4 ribu dokter yang belum mengantongi STR. “Saya sedang mengkaji dengan tim IDIdan Kemenkes, agar para dokter juga bisa begitu,” tutur mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Baca juga : Rencana Belajar Tatap Muka Tolong Dijadwal Ulang Dong

Dalam masa pandemi ini, tenaga perawat dan dokter amat dibutuhkan. Tenaga yang ada sekarang sudah kelelahan. Butuh tenaga baru untuk meringankan pekerjaan mereka merawat pasien Covid-19.

Per 31 Desember 2020, se­banyak 504 tenaga kesehatan meninggal dunia. Terdiri dari 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 67 bidan, 7 apoteker, dan 10 tenaga laboratorium medik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.