Dark/Light Mode

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182

Kamis, 14 Januari 2021 19:41 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai Kamis (14/1), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengumumkan hasil identifikasi enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Mereka adalah Okky Bisma (Jakarta), Fadli Satrianto (Jawa Timur), Khasanah (Kalimantan Barat), Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat), Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan), dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).

Sehubungan dengan hal tersebut, Budi Rahardjo, Direktur Utama PT Jasa Raharja, sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban.

Baca juga : Partai Hanura: Terlalu, Korban Sriwijaya Air Masih Aja Di-bully...

"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan Keluarga Besar PT Jasa Raharja, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ungkap Budi.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada enam keluarga korban. Hal ini untuk mengomunikasikan kepada pihak keluarga korban, perihal mekanisme penyerahan santunan kepada ahli waris korban, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Atas langkah tersebut, hingga hari ini (Kamis, 14/1), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban yang sudah teridentifikasi, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris,” jelas Budi.

Baca juga : Telepon Prabowo, Plt Menhan AS Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Sriwijaya Air SJ182

Santunan diberikan langsung kepada masing-masing ahli waris dari enam korban yang telah teridentifikasi. Masing-masing adalah Okky Bisma, kepada istri, sebagai ahli waris. Fadli Satrianto, kepada orang tua/ayah, sebagai ahli waris. Khasanah, kepada suami, sebagai ahli waris. Asy Habul Yamin, kepada istri, sebagai ahli waris. Indah Halimah Putri, kepada orang tua, sebagai ahli waris. Agus Minarni, kepada anak, sebagai ahli waris.

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini, penyelesaian yang dilakukan Jasa Raharja terhitung kurang dari 24 jam, sejak pengumuman teridentifikasi oleh tim DVI Polri.

"Jasa Raharja akan terus berupaya maksimal, cepat, dan akurat dalam proses penyelesaian santunan kepada ahli waris keluarga korban. Hal ini sebagai komitmen Jasa Raharja, sekaligus manifestasi hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," tutup Budi. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.