Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jasa Raharja Standby
BKS: Asuransi Korban Sriwijaya Air Harus Cepat Diberikan
Selasa, 12 Januari 2021 12:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) meminta PT Jasa Raharja untuk mempercepat pemberian asuransi kepada korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
"Kepada PT Jasa Raharja, saya minta agar proses pemberian asuransi bisa cepat," kata BKS saat mengunjungi RS Polri Jakarta, Selasa (12/1).
Baca juga : Sudah Terkumpul 45 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182
Berdasarkan informasi yang diterima BKS pada Selasa (12/1), pemberian asuransi sudah diberikan kepada seorang pramugara pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang telah diidentifikasi,
BKS juga meminta pihak Sriwijaya untuk memberikan dukungan penuh, terkait hal-hal yang diperlukan RS Polri dalam upaya mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182.
Baca juga : Kemenhub: Sebelum Terbang, Sriwijaya Air Laik Udara
"Saya minta Sriwijaya Air untuk memberikan dukungan sepenuhny, tanpa diminta. Apa yang diperlukan RS Polri, harus segera didukung," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang jenazahnya telah diidentifikasi Tim DVI RS Polri.
Baca juga : Basarnas Perluas Radius Area Operasi Pencarian Sriwijaya Air
Amos menegaskan, petugas Jasa Raharja di seluruh Indonesia telah siaga ketika ada pengumuman lanjutan dari proses identifikasi yang dilaksanakan Tim DVI RS Polri.
"Kami sudah standby kalau ada pengumuman dari Tim DVI RS Polri. Sehingga, dalam waktu cepat, dapat kami serahkan santunan kepada ahli waris korban," katanya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya