Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Lelang Tanah Eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan Rp 4,3 M

Selasa, 19 Januari 2021 21:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang harta rampasan milik eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Harta itu berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kalianda, Lamsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara. Tanah seluas 18.515 meter persegi tersebut diberi harga limit sebesar Rp 4.390.590.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga : KPK Sita 1 Mobil Anak Bupati Labura Non Aktif

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung," ujar Ali, lewat pesan singkat, Selasa (19/1).

Lelang ini dilakukan secara closed bidding melalui situs www.lelang.go.id, Selasa (16/2) mendatang pukul 08.30 WIB. Pelunasan paling lambat lima hari setelah memenangi lelang tersebut. "Bea lelang pembeli 2 persen dari harga," imbuh Ali.

Baca juga : KPK Lelang 3 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik Nazaruddin

Pemenang lelang ditetapkan setelah melewati batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Informasi lengkap terkait lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.