Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Sutikno.
Baca juga : PDIP Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih Gunungkidul, Mayor Sunaryanta
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan 52 orang saksi, KPK melakukan penahanan tersangka STN, terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Baca juga : Pelabuhan Patimban Beroperasi, Pengusaha Logistik Sumringah
Direktur Utama PT Kings Property itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini (21/12) sampai tanggal 9 Januari 2021 di rutan gedung lama KPK di Jl. HR Rasuna Said, Kavling C1. "Namun sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," imbuhnya.
Baca juga : KPK Garap Putra Eks Wapres, Try Sutrisno Dalam Kasus PTDI
Sutikno ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya. "Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," beber Ghufron.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya